header

header
aceh

728x90 AdSpace

  • Latest News

    Powered by Blogger.

    JUMLAH PENGUNJUNG

    Monday, February 13, 2012

    From Director

    Universitas merupakan lembaga yang diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai skill untuk siap dalam memasuki dunia kerja, hal ini sesuai dengan tuntutan dari pihak dunia kerja akan kualitas lulusan perguruan tinggi. Dewasa ini dunia kerja merasa ada kesenjangan antara pendidikan tinggi dan dunia kerja, lulusan Perguruan Tinggi dirasa kurang memiliki ketrampilan atau keahlian yang siap diaplikasikan. Kondisi ini menunjukkan konsep link and Macth yang pernah diterapkan semakin terjadi bias sejalan dengan kurun waktu. Sehingga kurikulum yang diharapkan menjadi arah bagi pembelajaran di lembaga pendidikan, dirasa relative kurang dapat menjawab tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan perkembangan dunia usaha.

    Berdasarkan pada visi pendidikan nasional dalam UU No. 20 Tahun 2003, bahwa sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan dan menjadikan manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan masa dan lingkungan yang selalu berubah. Oleh karena itu pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi diharapkan dapat menjawab perkembangan kondisi pasar dan potensi yang ada. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 ayat 3 dan 4, Pengembangan kurikulum pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap Program Studi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi. Pasal 37 ayat 2 Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.

    Demikian halnya dalam PP 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi pasal 13 ayat 1, menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi. Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kondisi tersebut diatas, Perguruan tinggi perlu merekonstruksi kembali kurikulum yang ada sekarang menjadi kurikulum yang berbasis kompetensi.
    Sedang Kepmendiknas Nomor 232 Tahun 2000 Tentang Penyusunan Kurikulum Inti Pasal 10 ayat 1 Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Dan pasal 11 ayat 2 Tentang Kurikulum Institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

    Berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 045 Tahun 2002 Tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3. Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama, Kurikulum inti suatu program studi bersifat :
    1) Dasar untuk mencapai kompetensi lulusan.
    2) Acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi.
    3) Berlaku secara nasional dan internasional.
    4) Lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat dimasa datang.
    5) Kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan.

    Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi. Kurikulum inti akan berlaku apabila sudah ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.

    Kepmendiknas 232 tahun 2000 Pasal 8 ayat 1 dan 3 menyatakan Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas : kelompok MPK, MKK, MKB, MPB, dan MBB. Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum program diploma. Oleh karena itu Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Tengah, khususnya Program Studi Diploma 3 Pemasaran perlu bekerjasama dalam rangka menyamakan visi untuk menjawab perkembangan kurikulum yang menjadi tanggung jawab kalangan perguruan tinggi seperti yang diamanatkan dalam Kepmen tersebut. Langkah ini juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia kerja. Sehingga tidak timbul kesenjangan antara lembaga Pendidikan Tinggi dengan dunia kerja.

    Pada tahun 1998, UNESCO mencanangkan empat pilar pendidikan : learning to know, learning to do, learning to be, and learning to life together. Kerangka pendidikan dunia inilah yang mendasari kebijakan berbagai negara untuk menerapkan kurikulum berbasis kompetensi.

    Kurikulum Berbasis Kompetensi untuk Program Studi D3 Pemasaran dalam rangka memberikan kontribusi terhadap kompetensi lulusan Program Studi D3 Pemasaran yang memenuhi kualifikasi yang mencakup sikap, pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan standar yang disepakati. Berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 045/U/2002, bahwa kompetensi merupakan seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang memiliki seseorang sebagai syarat kemampuan untuk mengerjakan tugas di bidang pekerjaan tertentu. Dalam aplikasinya kompetensi ini terdiri dari kompetensi utama, pendukung dan kompetensi lain. Langkah awal ini ditekankan pada kompetensi utama, sehingga kerjasama pengembangan kurikulum ini diharapkan dapat diperoleh kesamaan dalam kompetensi utama dari lulusan Program Studi D3 Pemasaran secara nasional.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: From Director Rating: 5 Reviewed By: Jass

    Popular Posts

    Scroll to Top